Unit Reskrim Polsek Bojongsari Polres Metro Depok berhasil ungkap kasus curanmor wilayah Cinangka Sawangan – Depok

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Cempaka RT 04/02, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya di depan teras rumah kontrakan. Saat situasi sekitar dalam keadaan sepi, dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku berinisial MI turun dari sepeda motor dan mendekati kendaraan milik korban. Pelaku kemudian berusaha mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya ke arah jalan keluar. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial NW tetap berada di atas sepeda motor Honda Beat dalam kondisi mesin menyala sambil mengawasi keadaan sekitar guna memastikan aksi pencurian berjalan lancar.

Namun, aksi kedua pelaku diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menyadari perbuatannya diketahui, pelaku MI langsung meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah kebun kosong. Pada saat yang bersamaan, pelaku NW berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Akan tetapi, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh saksi dan warga sekitar yang segera melakukan pengejaran. Pelaku NW berhasil diamankan bersama barang bukti oleh warga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cinangka, kemudian diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku MI berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bojongsari guna menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2013 milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, serta sebuah tas hitam yang berisi identitas milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dalam keadaan tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, ancaman pidana dapat meningkat hingga paling lama 9 (sembilan) tahun penjara

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *