Category: Uncategorized

  • Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel.

    Jakarta, Minggu, 16 November 2025-Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Korps Brimob telah menyiapkan 350 personel terlatih dan berpengalaman, yang merupakan putra-putri terbaik Polri, yang saat ini mengikuti latihan dasar penugasan sebagai penjaga perdamaian PBB. Pelatihan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, respon kemanusiaan, kedisiplinan rules of engagement, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika operasi internasional. Ia menegaskan bahwa jumlah pasukan yang disiapkan dapat bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan negara, sehingga Polri selalu fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi global.

    Dengan rekam jejak yang kuat serta pengalaman yang diakui dunia internasional, Polri siap mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan menolong saudara-saudara kita di Gaza, apabila Indonesia kelak diminta menjalankan mandat tersebut.

    Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, J.B., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polri siap berkontribusi aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Polri memastikan bahwa seluruh personel yang dipersiapkan harus memenuhi kualifikasi misi PBB, bukan hanya standar negara kontributor. Karena itu Polri terus menyiapkan dan melatih putra-putri terbaiknya agar siap sewaktu-waktu dikerahkan, tetap menunggu mandat resmi PBB dan perintah Presiden sebelum mengirim personel untuk menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian, termasuk penugasan ke Gaza.

    Dalam lima tahun terakhir, Polri menunjukkan berbagai keberhasilan dalam misi perdamaian PBB. Kontingen Formed Police Unit (FPU) Polri mengukir prestasi di MINUSCA, Republik Afrika Tengah, melalui patroli malam, perlindungan warga, hingga stabilisasi keamanan yang mendapat apresiasi langsung dari PBB. Indonesia—termasuk Polri—juga menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal PBB atas dedikasi dan kualitas pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, Polri meningkatkan kapasitas internasional melalui Police Peacekeeping Training Center yang menghasilkan personel berkompetensi unggul, termasuk peningkatan signifikan jumlah polisi wanita dalam misi global.

    Kadivhubinter Polri juga menyampaikan bahwa seluruh anggota satgas yang telah mengemban tugas negara bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh. Melalui kerja keras, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia, para personel telah mengharumkan nama Polri, bangsa, dan negara di kancah internasional, sekaligus menunjukkan dedikasi Indonesia dalam mendukung misi perdamaian dunia. Ia menambahkan bahwa, sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 23 September 2025, Indonesia akan terus berkomitmen mengirimkan pasukan terbaik dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia. Pesan tersebut menegaskan bahwa keikutsertaan Polri dalam misi PBB bukan sekadar penugasan, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya menolong sesama, terutama saudara-saudara kita di Gaza yang membutuhkan perlindungan di tengah situasi konflik.

  • Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri.

    Jakarta — Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

    Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

    Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

    1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
    2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
    3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
    4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

    “Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

    Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

    “Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

    Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

  • Bidpropam Polda Metro Jaya Laksanakan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel

    Jakarta – Bidpropam Polda Metro Jaya kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam membina anggota yang tengah menjalani proses pemulihan profesi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) pukul 11.30 hingga 12.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Subdit Barang Bukti Dit Tahti Polda Metro Jaya.

    Kegiatan pembinaan dipimpin oleh AKP Donny Widianto, selaku Ps. Kaurstandardisasi Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, yang sekaligus membuka kegiatan dan menyampaikan paparan bertema “Pembinaan Pemulihan Profesi Polri.” Turut hadir dalam kegiatan ini AKP Arief Wicaksana, AKP Lukas Pardamean E. Marbun, AKP Suhendar, IPTU R.R. Erny Satyowati, IPTU Oscar Dachi, Brigadir Anggi Hermansyah, dan Bripda Juan Samuel sebagai tim pelaksana kegiatan.

    Dalam sambutannya, AKP Donny Widianto menekankan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari proses pembenahan moral, mental, dan profesionalisme bagi anggota yang menjalani pemulihan profesi.

    “Pembinaan ini bukan bentuk hukuman, tetapi kesempatan bagi anggota untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan kembali menjalankan tugas dengan integritas serta dedikasi penuh kepada institusi,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika, disiplin, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Materi juga menekankan pentingnya sikap humanis, kepatuhan terhadap peraturan, serta komitmen untuk menjaga citra positif Polri di mata masyarakat.

    Kegiatan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan pembukaan dan paparan oleh AKP Donny Widianto. Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan dengan tertib dan penuh semangat, menandakan komitmen peserta untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    Melalui program Pembinaan Pemulihan Profesi Polri ini, Bidpropam Polda Metro Jaya berharap dapat menciptakan anggota Polri yang lebih disiplin, profesional, berintegritas, dan siap kembali mengabdi kepada masyarakat dengan semangat Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas.

  • Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja di Condet

    Jakarta Timur — Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R.S. (20), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan serta penganiayaan berat, setelah insiden berdarah yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

    Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial M.N.F. (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial M.H. (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri.

    Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban M.H. dengan pelaku R.S., yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka. Korban M.H. bersama rekannya M.N.F. mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun pelaku tidak berada di lokasi. Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut.

    Keterangan saksi di lokasi, termasuk N.D.L., M.F.R., dan C.S., memperkuat rangkaian kronologis. Saksi M.F.R. yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah. Bersama saksi lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah sangkur, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati.

    Korban M.N.F. dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban M.H. mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

  • POLRES METRO DEPOK AMANKAN DUA PENJUAL OBAT-OBATAN DAFTAR G TANPA IZIN

    Depok – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok. Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

    Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:
    • Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
    • Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
    Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z

    Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:
    • 1 tas warna hijau.
    • 3 strip Tramadol (total 30 butir).
    • 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).
    • 24 strip Hexymer (total 120 butir).
    • Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.
    • 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.

    Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:
    • 416 butir Tramadol.
    • 486 butir Eximer.
    • 55 butir Trihexyphenidyl.
    • 10 butir Alprazolam.
    • 5 butir Lorazepam.
    • 3 butir Diazepam.
    • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

    Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.
    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Para pelaku akan dijerat dengan:
    • Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

  • POLRES METRO DEPOK AMANKAN DUA PENJUAL OBAT-OBATAN DAFTAR G TANPA IZIN

    Depok – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok. Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

    Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:
    • Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
    • Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
    Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z

    Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:
    • 1 tas warna hijau.
    • 3 strip Tramadol (total 30 butir).
    • 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).
    • 24 strip Hexymer (total 120 butir).
    • Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.
    • 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.

    Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:
    • 416 butir Tramadol.
    • 486 butir Eximer.
    • 55 butir Trihexyphenidyl.
    • 10 butir Alprazolam.
    • 5 butir Lorazepam.
    • 3 butir Diazepam.
    • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

    Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.
    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Para pelaku akan dijerat dengan:
    • Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

  • POLSEK BOJONGSARI LAKSANAKAN PROGRAM POLICE GO TO SCHOOL DI YAYASAN AL HASRA BOJONGSARI BARU

    Depok – Dalam rangka meningkatkan kemitraan Polri dengan lembaga pendidikan serta memperkuat pembinaan terhadap pelajar, Polsek Bojongsari melaksanakan kegiatan Police Go To School di Sekolah Yayasan Al Hasra, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025 mulai pukul 08.00 WIB.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, S.H., didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojongsari Baru Aiptu IndraPanit Reskrim Polsek Bojongsari Ipda Sumarno, serta Kasihumas Polsek Bojongsari Aipda Samsul Anwar. Hadir pula para kepala sekolah dari SMP, SMA, dan SMK Al Hasra, para guru, serta sekitar 1.200 siswa yang mengikuti apel pagi bersama.

    Acara diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang diambil langsung oleh Kapolsek Bojongsari sebagai bentuk kedekatan Polri dengan para pelajar. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sejumlah materi pembinaan yang relevan dengan kehidupan pelajar, di antaranya:

    1. Tugas Pokok Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    2. Edukasi mengenai bullying, mencakup definisi, bentuk-bentuk perilaku bullying, dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.
    3. Pembinaan terkait kenakalan remaja, pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta ajakan untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
    4. Pemahaman tentang Safety Riding, termasuk kewajiban menggunakan helm standar, mematuhi aturan lalu lintas, serta keharusan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun dan mengendarai kendaraan bermotor.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para siswa. Pihak sekolah melalui para kepala sekolah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Bojongsari atas kesediaan hadir dan memberikan edukasi kepada peserta didik. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, disiplin, serta kondusif bagi proses belajar mengajar.

  • Polri Tegaskan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

    Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah-langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pesan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri pada Senin, 17 November 2025.

    Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal ini penting untuk mencegah perbedaan tafsir antarinstansi.

    “Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” ujar Kadivhumas.

    Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.

    “Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” tambahnya.

    Kadivhumas juga menegaskan bahwa Polri melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

    “Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” tuturnya.

    Koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya Polri mendorong implementasi kebijakan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan organisasi negara, sekaligus memastikan bahwa langkah penyesuaian pasca putusan MK berjalan efektif dan terukur.

  • Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

    “Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

    Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
    Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

    Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

    “Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

    Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

    Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

    “Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

    Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

  • Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

    Paniai — Wujud nyata pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh personel Operasi Damai Cartenz melalui kegiatan kebersamaan bersama masyarakat di Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, pada Sabtu sore (15/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.

    Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Nofri Surya Rossa tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Personel Ops Damai Cartenz tampak berbaur dengan warga setempat, terutama anak-anak yang antusias menerima kehadiran aparat di tengah mereka.
    Dengan penuh semangat, para personel berbagi makanan ringan serta mengajak anak-anak bermain dan berfoto bersama.

    Menurut Ipda Nofri, kegiatan ini menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat.

    “Kami ingin terus membangun suasana damai di Papua melalui interaksi yang penuh kasih dan keakraban. Anak-anak adalah masa depan kita, dan kebahagiaan mereka menjadi semangat bagi kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Suasana di lokasi tampak hangat dan bersahabat. Warga setempat menyambut dengan senyum, sementara anak-anak terlihat ceria memegang makanan ringan dan bola yang diberikan oleh personel.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen Ops Damai Cartenz untuk menghadirkan kedamaian melalui pendekatan yang menyentuh hati masyarakat.

    “Kami terus mendorong setiap personel agar hadir dengan wajah humanis, bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun rasa percaya dan kedekatan dengan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Yusuf.

    Melalui kegiatan ini, Ops Damai Cartenz kembali menegaskan bahwa kehadiran aparat di Tanah Papua bukan sekadar untuk menjaga situasi kamtibmas, melainkan juga untuk menebarkan nilai kemanusiaan dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.