Pasca pemulihan bencana alam, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak dengan memasang tandon air bersih di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menangani dampak bencana sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, tandon air bersih dipasang di Desa Suka mulya, Kecamatan Banda Mulya, untuk menampung air dari sumur bor yang dibangun oleh Satuan Brimob Polri. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses air bersih akibat banjir.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi, mengatakan bahwa pemasangan tandon air bersih merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat pascabencana. “Penyaluran ratusan tandon air bersih di berbagai wilayah terdampak merupakan wujud komitmen Polri untuk terus hadir dalam setiap fase penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Suka Mulya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Polri. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polri atas bantuan tandon air dan genset untuk masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Banda Mulya, Aceh Tamiang. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih Polri, Polri untuk masyarakat,” ungkap warga.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat Desa Suka Mulya dapat kembali berjalan normal serta kebutuhan air bersih warga dapat terpenuhi secara berkelanjutan pascabencana.
Jakarta – Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).
Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:
“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.
“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.
Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.
“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.
“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.
“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.
Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.
Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.
Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.
Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.
Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara “mengatur subjek sendiri” dan “mengatur pihak lain” adalah dasar paling elementer.
Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.
Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.
Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri.
Jakarta, 20 Desember 2025 R. HAIDAR ALWI Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.
Fernando menegaskan, Perpol tersebut konstitusional, sah secara hukum, dan sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perlu diluruskan agar tidak terjadi pembelokan opini publik. Perpol 10 Tahun 2025 justru disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK, bukan melawannya. Tuduhan bahwa Kapolri membangkang konstitusi adalah narasi keliru dan menyesatkan,” tegas Fernando, Sabtu (13/12).
Menurut Fernando, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang dibatalkan MK itu sangat spesifik dan terbatas. Sementara frasa utama, yaitu ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’, sama sekali tidak dibatalkan. Ini poin krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Fernando.
Dengan demikian, lanjutnya, masih terbuka ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.
Fernando menekankan, acuan utama tugas Polri secara konstitusional terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Jika penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pengamanan negara, atau perlindungan masyarakat, maka itu jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih tegas, agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak bersifat liar, tidak tumpang tindih, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.
“Perpol ini bukan alat ekspansi kekuasaan, tetapi instrumen pengendalian. Ada mekanisme, ada kriteria, dan ada tanggung jawab hukum. Ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas,” katanya.
Fernando juga mengingatkan agar kritik terhadap Polri tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan digiring ke arah tuduhan ekstrem seperti pembangkangan terhadap MK atau pelemahan demokrasi.
“Perbedaan tafsir hukum itu wajar, tapi menuduh kebijakan administratif sebagai pelanggaran konstitusi tanpa membaca putusan MK secara utuh adalah bentuk penyederhanaan berbahaya,” pungkasnya.
Ramkamhaeng, Thailand – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya di kancah internasional. Atlet menembak Batalyon C Pelopor sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 yang digelar di Thailand, khususnya pada dalam cabang olahraga menembak kategori 25 Meter Rapid Fire Pistol Putra.
Dalam kompetisi bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut, atlet Brimob berhasil meraih:
Medali Perak kategori Beregu Putra
Medali Perunggu kategori Perorangan Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin tinggi, serta latihan berkelanjutan yang selama ini dijalani para atlet. Prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa nama harum Indonesia, khususnya Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di tingkat internasional.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Brimob untuk terus meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan semangat juang dalam setiap bidang tugas, baik di arena olahraga maupun dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Polres Tangerang Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025”, pada Jumat (19/12) sore bertempat di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. selaku Inspektur Apel dan diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Polres Tangsel, Polisi Militer, TNI, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pokdarkamtibmas, Saka Bhayangkara, serta unsur potensi masyarakat.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Wali Kota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan, M.T., Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Panji Artha (Jasa Raharja Perwakilan Tangerang), Budi Jatmiko (Dishub Tangsel), Omay K. (Damkar Kota Tangsel), para Pejabat Utama Polres Tangsel, Kapolsek jajaran, serta Danramil di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangsel membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menyampaikan bahwa momentum Nataru dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul, dan berlibur bersama keluarga, sehingga berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat pada Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang.
“Pastikan masyarakat dapat mengetahui setiap informasi terkait layanan kepolisian, pesan-pesan kamtibmas, ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama, informasi cuaca, hingga penerapan rekayasa arus lalu lintas, sehingga seluruhnya dapat terlayani dengan baik. Keberhasilan pelayanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, karena hal tersebut menjadi kunci utama keberhasilan operasi,” tegas AKBP Victor.
Kapolres juga menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Selain itu, guna mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Nataru, Polres Tangsel menyediakan layanan penitipan kendaraan di Mapolres dan Polsek jajaran bagi masyarakat yang hendak bepergian atau keluar kota.
Usai pelaksanaan apel, Kapolres Tangerang Selatan bersama Wakil Wali Kota dan para pejabat terkait melakukan pengecekan kendaraan operasional roda dua dan roda empat yang akan digunakan selama Operasi Lilin 2025. Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan dua unit mobil dinas Pamapta kepada Polsek Ciputat Timur dan Polsek Kelapa Dua guna meningkatkan kegiatan patroli serta pelayanan kepada masyarakat
Padang — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menunjukkan kepedulian dan empati kepada anggota Polri yang terdampak bencana alam di wilayah Polda Sumatera Barat dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan, Kamis (18/12/2025).
Pemberian bantuan dilaksanakan secara simbolis di Polsek Koto Tengah, Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai bentuk perhatian langsung pimpinan Polri terhadap kondisi personel yang terdampak musibah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 170 personel Polri terdampak bencana alam di wilayah tersebut. Mereka terdiri dari 61 personel Polda Sumbar, 106 personel Polresta Padang, dan 3 personel Polsek Koto Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri menyerahkan 170 paket bantuan kepada personel terdampak. Setiap paket berisi kebutuhan pokok dan perlengkapan harian, antara lain beras, mie instan, gula, minyak goreng, sarden, susu, biskuit, sosis, pakaian dalam, sarung, handuk, selimut, perlengkapan mandi, serta obat-obatan ringan.
Kapolri menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan institusi Polri bagi anggotanya yang tengah mengalami musibah. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban personel dan keluarganya, sekaligus menjadi penguat moril di tengah situasi sulit.
“Polri tidak akan pernah meninggalkan anggotanya. Di saat rekan-rekan mengalami musibah, institusi hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan anggota tetap mendapat perhatian,” ujar Kapolri.
Padang — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memberikan motivasi dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat yang terdampak bencana alam, saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Polsek Koto Tengah, Kota Padang, Kamis (18/12/2025).
Kapolri menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa para personel, sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi anggota Polri yang tetap menjalankan tugas dengan baik meskipun tengah menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
“Saya mendapat laporan bahwa banyak rumah rekan-rekan yang terdampak. Namun, di tengah musibah tersebut, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Ini adalah bentuk loyalitas dan pengabdian yang luar biasa,” ujar Kapolri.
Sebanyak 170 personel Polri tercatat terdampak bencana di wilayah Polda Sumbar. Untuk itu, Kapolri menyerahkan 170 paket bantuan yang berisi kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari sebagai bentuk dukungan nyata dari pimpinan Polri.
Kapolri juga memberikan semangat kepada seluruh personel agar tetap kuat dan optimistis, serta menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan soliditas di tengah ujian.
“Tetap semangat, terus berikan pengabdian terbaik. Tunjukkan bahwa Polri selalu dekat dengan masyarakat dan bekerja dengan tulus,” tegas Kapolri.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa di tengah situasi bencana, Polri tidak hanya hadir untuk masyarakat, tetapi juga memastikan anggotanya mendapatkan perhatian, dukungan, dan penguatan moril dari pimpinan.
Dalam rangkaian kunjungan diplomatik Delegasi Kedutaan Besar Prancis ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri 1 Pejaten, Polri menyerahkan Buku Menu MBG “Rasa Bhayangkara Nusantara” kepada delegasi sebagai bagian dari kegiatan peninjauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyerahan buku ini menjadi simbol komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, Delegasi Prancis tampak antusias menelaah isi buku “Rasa Bhayangkara Nusantara”. Sejumlah delegasi terlihat membuka dan membaca langsung halaman demi halaman buku, mencermati ragam menu, narasi pengabdian, serta pendekatan berbasis pangan lokal yang diterapkan Polri dalam Program MBG. Antusiasme tersebut mencerminkan ketertarikan Delegasi Prancis terhadap model dapur MBG Polri yang memadukan gizi, keamanan pangan, budaya, dan tata kelola program berskala nasional.
Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” merupakan karya tulis kolaborasi antara Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dan Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan. Kolaborasi ini menghadirkan perpaduan pengalaman lapangan Polri dengan kerangka analisis kebijakan strategis, sehingga buku tidak hanya bersifat dokumentatif, tetapi juga relevan sebagai referensi konseptual pengembangan Program MBG yang berkelanjutan.
Buku ini memotret pengabdian Polri melalui 508 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang telah aktif dan dikelola oleh Polri, tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam menyediakan Makan Bergizi Gratis bagi jutaan anak Indonesia setiap hari. Menu-menu yang disajikan mencerminkan kekayaan kuliner Nusantara yang bersumber dari bahan pangan lokal dan kearifan daerah.
Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., menegaskan bahwa buku ini merupakan wujud integrasi antara pemenuhan gizi, pelestarian budaya, dan partisipasi masyarakat.
“Resep-resep yang disajikan dalam buku ini merupakan menu andalan dari 508 SPPG Polri yang telah aktif dan dikelola Polri, tersebar di seluruh Indonesia. Polri bersama masyarakat mendorong agar pelaksanaan MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menghadirkan cita rasa lokal dan identitas daerah, sehingga dapat dinikmati oleh para penerima manfaat melalui keberagaman khazanah kuliner Nusantara,” tegas Irjen Pol. Nurworo Danang.
Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” menyajikan 80 menu pilihan, di antaranya Ikan Keumamah khas Aceh, Nasi Bekepor Kutai, Kuah Kuning Papua, Ayam Sambal Matah dan Sayur Gondo Bali, serta Nasi Ayam Lodho Trenggalek. Hidangan-hidangan tersebut merupakan sebagian kecil dari ratusan bahkan ribuan inovasi kuliner yang setiap hari diolah dan disajikan oleh dapur-dapur MBG Polri di berbagai wilayah Indonesia.
Penerbitan buku ini didukung oleh akademisi dan praktisi lintas disiplin, di antaranya Prof. Dr. drg. Sandra Fikawati, M.P.H., yang memperkaya aspek gizi masyarakat berbasis ilmiah, serta Prof. Fatma Lestari, S.Si., M.Si., Ph.D., yang memberikan fondasi kuat pada aspek keamanan pangan dan manajemen risiko. Kehadiran para akademisi tersebut memastikan substansi buku mencakup dimensi gizi, keamanan pangan, manajemen risiko, hingga komunikasi kebijakan publik.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo membawa perpaduan pengalaman lapangan dan pemikiran ilmiah dalam pengembangan tata kelola program nasional. Dengan rekam jejak sebagai penulis lebih dari 36 buku dan penerima Rekor MURI sebagai perwira tinggi Polri dengan karya tulis terbanyak, Wakapolri menegaskan komitmen Polri untuk menjadikan riset dan pengetahuan sebagai fondasi pengabdian.
Sementara itu, Dirgayuza Setiawan menghadirkan perspektif kebijakan dan ketahanan pangan yang memperkuat desain serta narasi buku, sehingga “Rasa Bhayangkara Nusantara” tidak hanya menjadi dokumentasi pengabdian, tetapi juga rujukan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program MBG.
Delegasi Prancis mengapresiasi pendekatan MBG Polri yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada penguatan identitas budaya dan pemberdayaan pangan lokal. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik baik internasional dalam penyelenggaraan program makanan sekolah yang berkelanjutan.
Melalui penerbitan dan penyerahan buku “Rasa Bhayangkara Nusantara”, Polri menegaskan bahwa dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari pengabdian Bhayangkara dalam menyiapkan generasi masa depan bangsa, sekaligus kontribusi nyata Polri dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Depok – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta kelancaran aliran air, unsur Tiga Pilar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melaksanakan kegiatan kerja bakti gabungan di Kali Lingkar Setu Kedaung, RT 05 RW 05, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kali Lingkar Setu Outlet Kali Kedaung RT 05/05. Kerja bakti ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, DLHK, serta unsur masyarakat setempat.
Hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, S.H., Wadanramil Sawangan Kapten Sumarno, Lurah Kedaung Dion Wijaya, S.N., Wakapolsek Bojongsari AKP Slamet, Pamin Binmas Iptu Zakaria, 15 personel Polsek Bojongsari, 5 personel Koramil Sawangan, 5 anggota Linmas, 14 petugas DLHK Kota Depok, serta 4 orang pengurus lingkungan RT 05 RW 05 Kedaung Sawangan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan arahan dari Kapolsek Bojongsari, Wadanramil Sawangan, serta Lurah Kedaung. Selanjutnya, seluruh peserta melaksanakan kerja bakti berupa pembersihan sampah dan pemangkasan pohon bambu yang menghambat aliran air di Kali Lingkar Setu Kedaung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aliran kali dapat kembali lancar sehingga dapat mencegah potensi banjir, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Sinergitas Tiga Pilar bersama DLHK dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman di wilayah Kedaung, Sawangan.