Blog

  • Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Sita Sejumlah Sajam, Rencana Tawuran Digagalkan

    Jakarta — Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polrestro Jakarta Timur berhasil menggagalkan rencana tawuran di wilayah Jakarta Timur, Kamis (23/1/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat pemuda berikut sejumlah senjata tajam.

    Patroli yang dimulai pukul 01.00 WIB menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari lokasi rawan tawuran, curas dan curanmor, tempat hiburan malam, hingga ruas jalan rawan balap liar. Saat patroli, petugas mendapati dua pemuda di Flyover Pasar Rebo yang dicurigai akan terlibat tawuran. Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Kramat Jati dan berujung pada pengamanan dua pemuda lainnya. Dari lokasi, polisi menyita beberapa senjata tajam, salah satunya jenis samurai, serta dua cobek. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polsek Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, menyatakan bahwa patroli gabungan merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. “Penyitaan sejumlah senjata tajam ini merupakan bentuk pencegahan agar aksi tawuran dan kejahatan jalanan dapat digagalkan sejak dini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polri siap hadir memberikan pelayanan dan perlindungan,” katanya.

  • Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang

    Aceh Tamiang — Tim Trauma Healing Mabes Polri melaksanakan kegiatan Trauma Healing dan pendampingan bagi personel Polres Aceh Tamiang, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis personel Polri pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh.

    Kepala Tim Trauma Healing Mabes Polri, AKBP Astiadi Prahastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu memulihkan kondisi psikologis personel, khususnya di jajaran Polres Aceh Tamiang.

    “Kegiatan ini atas inisiasi Bapak Kapolres Aceh Tamiang dan jajaran, serta sebagai bentuk kepedulian kami dari Biro Psikologi SSDM Polri untuk memulihkan kondisi psikologis seluruh jajaran Polda Aceh, khususnya jajaran Polres Aceh Tamiang,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui kegiatan Trauma Healing dan pendampingan ini diharapkan personel dapat kembali lebih rileks, memiliki ketahanan mental yang lebih baik, serta siap menghadapi tugas-tugas ke depan.

    “Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh jajaran, terutama Kapolsek dan perwira utama, dapat lebih rileks, memiliki ketahanan mental yang lebih baik dalam menghadapi tugas-tugas ke depannya, serta mendukung pemulihan kondisi pascabencana hidrometeorologi,” tambahnya.

    Salah satu peserta kegiatan, Kapolsek Seruai Polres Aceh Tamiang AKP Teuku Davean, mengungkapkan bahwa dirinya turut terdampak langsung oleh bencana banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Rumah saya terdampak banjir. Untuk sementara rumah belum bisa ditinggali karena masih dalam keadaan berlumpur dan masih tahap pembersihan,” ungkapnya.

    Ia menilai kegiatan trauma healing tersebut sangat bermanfaat bagi personel yang terdampak, baik secara fisik maupun psikologis.

    “Kegiatan trauma healing ini bagi saya sangat bermanfaat dan bisa menambah semangat saya dalam melaksanakan dinas. Bahkan, kami juga menyarankan apabila memungkinkan agar kegiatan seperti ini dapat dibuat untuk episode-episode selanjutnya,” pungkasnya.

    Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penanganan bencana secara operasional, tetapi juga dalam memperhatikan kesehatan mental personel sebagai bagian penting dari kesiapsiagaan dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat.

  • Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

    Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

    “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

    Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

    “Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

    Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

    “Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

    “Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

  • Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

    NDUGA — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus memperkuat komitmen menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui pendekatan humanis. Pada Minggu, 4 Januari 2026, personel Satgas Tindak ODC 2026 melaksanakan patroli gabungan bersama Polres Nduga sekaligus melakukan pengecekan pembangunan Pos Pol Pelayanan Krepkuri di wilayah Batas Batu, Kabupaten Nduga.

    Patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan publik. Dalam kesempatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap Pos Pol Pelayanan Krepkuri yang telah selesai direhabilitasi guna mendukung pelayanan kepolisian bagi masyarakat sekitar.

    Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Damai Cartenz mengedepankan upaya menciptakan kedamaian yang berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan di Papua harus dibangun melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

    “Operasi Damai Cartenz 2026 hadir untuk menjaga Papua tetap aman dan damai. Kedamaian tidak hanya dijaga dengan patroli keamanan, tetapi juga dengan kehadiran aparat yang melayani masyarakat dengan hati, menghormati kearifan lokal, dan membangun kepercayaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

    Ia menambahkan bahwa pembangunan dan perbaikan pos pelayanan kepolisian merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di wilayah pedalaman.

    Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Batas Batu, Yohanes Wenda, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan aparat keamanan telah membawa perubahan positif bagi rasa aman warga.

    “Kami melihat polisi hadir dengan cara yang baik dan menghormati masyarakat. Patroli yang dilakukan membuat kami merasa tenang, dan pembangunan pos pelayanan ini sangat membantu warga. Operasi Damai Cartenz membawa kedamaian dan harapan bagi kami,” kata Yohanes Wenda.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Patroli gabungan dan pengecekan fasilitas pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga Papua tetap aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

  • MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional

    Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    Ia menilai putusan tersebut sekaligus mematahkan narasi menyesatkan yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi Polri.

    Menurut Fernando, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.

    “Putusan ini menutup rapat propaganda hukum yang sengaja dibangun untuk menyerang Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Fernando Emas dalam keterangannya, hari ini.

    Fernando menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

    “Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi,” ujarnya.

    Fernando menegaskan bahwa UU ASN tidak pernah berdiri sendiri. Sejak awal, pengisian jabatan ASN oleh unsur Polri sudah dirancang untuk tunduk dan patuh pada UU Polri sebagai hukum khusus. Hal ini, menurutnya, sudah dikunci oleh MK melalui pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur.

    “MK sudah bilang terang-benderang: UU ASN tidak bisa dibaca terpisah dari UU Polri. Jadi kalau masih ada yang memelintir seolah Polri melanggar konstitusi, itu bukan salah tafsir, tapi niat buruk,” kata Fernando.

    Ia juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut adanya kekosongan hukum terkait perincian jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Menurut Fernando, poin ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali menyerang Polri, padahal substansi putusan MK sama sekali tidak menyalahkan institusi kepolisian.

    “MK tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma. Jadi yang harus berbenah itu legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ujarnya.

    Fernando menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

    “Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” katanya.

    Fernando juga menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

    “Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” tegasnya.

    Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Rumah Politik Indonesia akan terus mengawal wacana publik agar tetap berbasis konstitusi, bukan sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.

    “Kalau hukum sudah bicara, seharusnya semua tunduk. Jangan kalah oleh agenda yang ingin melemahkan institusi negara melalui framing yang menyesatkan,” pungkas Fernando Emas.

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

    Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

    Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

    Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

    “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

    “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

    Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

    Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

  • Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

    Banjir rob yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir menjadi perhatian sejumlah kalangan, salah satunya adalah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Sei Tabuk dan Kabupaten Martapura Barat Kabupaten Banjar.

    Tidak hanya Kapolda Kalsel, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Forkopimda Kalsel juga turun meninjau dan memberikan bantuan.

    Saat meninjau lokasi banjir, Kapolda Kalsel bertemu dengan dua anak yatim piatu bernama Felina Delfi (11) atau yang biasa dipanggil Adel dan adiknya bernama Jailani (5).

    Diketahui kakak beradik ini tinggal dan dirawat oleh neneknya pasca orang tuanya meninggal dalam insiden kecelakaan lalu lintas tiga tahun lalu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kecelakaan itu membuat Adel tidak bisa menggerakan dan menggunakan tangannya untuk beraktivitas sedangkan sang adik Jailani tidak bisa menggerakan atau meluruskan kakinya.

    Melihat kondisi kedua anak tersebut, Kapolda Kalsel berempati memberikan perhatian khusus berupa pengobatan operasi gratis untuk keduanya.

    Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Senin (19/1/2026), Kapolda Kalsel menyampaikan akibat laka lantas tersebut keduanya mengalami luka-luka yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

    Menyikapi hal ini, Polda Kalsel melalui dokter-dokter jajarannya segera melakukan tindakan penanganan operasi terhadap keduanya. Operasi dilakukan untuk memastikan kesembuhan dan pemulihan fisik korban setelah insiden itu.

    Pengobatan ini dilakukan sampai kedua kakak beradik ini normal kembali. “Kita akan lakukan operasi kepada keduanya, untuk sang Kakak akan dilajukan pemeriksaaan lebih detail yang akan dikaji oleh para dokter apakah bisa dilakukan operasi di Banjarmasin atau dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta,” terang Kapolda Kalsel.

    Beliau menjelaskan bahwa, pasca 3 tahun kecelakaan yang menimpa kedua orang tuanya, saat ini, luka kedua anak tersebut hanya meninggalkan bekas saja atau fraktur dan akan diambil tindakan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.

    “Kita melihat masa depan kedua anak ini, kita ingin mengembalikan masa depan mereka agar kedepannya lebih baik lagi,” harap Kapolda.

    Namun, pemulihan tidak hanya fisik. Menyadari besarnya trauma psikologis yang dialami Adel dan Jailani setelah kehilangan kedua orang tua secara mendadak, Bhayangkari Daerah Kalsel juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

    Sebelum menjalani tindakan operasi, Bhayangkari Daerah Kalsel dengan penuh kelembutan memberikan trauma healing kepada kakak beradik tersebut. Pendekatan yang dilakukan berupa komunikasi yang menenangkan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, dan rasa sedih mendalam yang mereka alami.

    Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha menyampaikan bahwa Bhayangkari memberikan trauma healing kepada Adel dan Jailani sebelum dilakukan tindakan operasi.

    “Semoga Kakak beradik ini diberikan kesembuhan, kepulihan sehingga luka mereka dapat disembuhkan, dan trauma atas kejadian yang merenggut kedua orang tuanya bisa teratasi,” harap Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha.

    Kedepannya Kapolda, Pejabat Utama Polda Kalsel, dan Bhayangkari Daerah Kalsel akan berdiskusi untuk masa depan Adel dan Jailani kedua anak korban kecelakaan yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia.

    Kepedulian Polda Kalsel ini pun mendapatkan respon positif dari pihak keluarga, dan tahap awal adalah perawatan sebelum dilakukan tindakan operasi.

  • Di Balik Tugas Pengamanan, Brimob Hadir Menyembuhkan dan Menguatkan Warga Sinak

    SINAK — Di tengah pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah Sinak, Kabupaten Puncak, personel Brimob Polri tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kehadiran Brimob di tengah warga tidak hanya dirasakan sebagai penjaga stabilitas wilayah, tetapi juga sebagai penolong bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian medis. (20/01/26)

    Dengan penuh kepedulian, personel Brimob memberikan perawatan luka kepada salah satu warga berinisial A.M. (33). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus wujud empati terhadap kondisi masyarakat di daerah penugasan yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.

    Pelayanan dilakukan secara humanis dan profesional, disertai komunikasi yang hangat sehingga warga merasa nyaman dan diperhatikan. Interaksi sederhana namun bermakna ini menjadi cerminan komitmen Brimob Polri untuk selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu meringankan beban warga.

    Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari strategi membangun kedamaian yang berangkat dari kepedulian nyata di lapangan. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran Polri bukan semata untuk pengamanan, tetapi juga untuk merawat, menolong, dan menguatkan. Ketika aparat dan masyarakat saling percaya, kedamaian akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendekatan humanis yang dilakukan personel Brimob di wilayah tugas merupakan wujud komitmen Operasi Damai Cartenz 2026 dalam mengedepankan dialog, empati, dan pelayanan sebagai fondasi utama menjaga stabilitas keamanan. Dengan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, Polri berharap dapat menghadirkan rasa aman yang utuh serta memperkuat ikatan kebersamaan.

    Melalui kegiatan ini, Brimob Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kehadiran Brimob di Sinak diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kedamaian, kepercayaan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

  • Demi Pelayanan Kepolisian Berjalan Maksimal, Polsek Karang Baru Buka Pos Pelayanan Sementara di Ruko

    Aceh Tamiang. Bencana banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang, mengakibatkan Markas Polsek Karang Baru mengalami kerusakan parah. Bangunan, kendaraan, instalasi listrik hingga peralatan elektronik pendukung pelaksanaan tugas Polsek mengalami kerusakan parah, bahkan sudah tidak dapat digunakan kembali. Menyikapi hal ini, demi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Karang Baru yang saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan Pascabanjir, membuka Layanan Kepolisian di sebuah Ruko.

    Menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan cepat dan maksimal meskipun dalam kondisi keterbatasan, Kapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang IPTU Charlie Yudha Virajati, mengambil langkah cepat dengan membuka posko pelayanan kepolisian disebuah ruko demi demi pelayanan kepada masyarakat.

    “Untuk kondisi Polsek saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan, sehingga belum layak untuk dilakukan pelayanan. Jika dipaksakan, akan berisiko terhadap keselamatan karena masih terdapat atap yang rusak serta instalasi listrik yang belum normal,” ujar IPTU Charlie.

    Ia menjelaskan, pemindahan pos pelayanan ke ruko ini dilakukan atas perintah langsung Kapolda Aceh, Mengingat kebutuhan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat pascabencana cukup tinggi.

    “Pelayanan masyarakat harus segera dilakukan karena banyak warga yang membutuhkan layanan kepolisian,” tambahnya.

    Di pos pelayanan sementara ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, di antaranya pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan, serta pengajuan rekomendasi keramaian yang selanjutnya akan diproses ke Polres Aceh Tamiang.

    IPTU Charlie juga mengajak seluruh masyarakat Karang Baru untuk memanfaatkan pos pelayanan terbaru tersebut. “Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polsek untuk datang ke pos pelayanan yang telah kami sediakan. Insya Allah kami akan mengupayakan operasional dan pelayanan sebaik-baiknya,” ajaknya.

    Muhammad Dahlan, yang merupakan masyarakat Kampung Baru adalah salah satu masyarakat yang sudah menggunakan pos pelayanan sementara dari Polsek Karang Baru ini.

    Dirinya datang ke Pos Pelayanan ini untuk membuat Laporan kehilangan sebagai syaratnya untuk mengurus administrasi di sebuah bank.

    “Buat surat kehilangan dari kantor polisi. Alhamdulillah walau kondisi terbatas, Alhamdulillah pelayanannya bagus” ungkapnya

    Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang tetap melayani, beradaptasi, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan masyarakat di tengah kondisi pascabencana.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

    Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

    Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    “Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.