Blog

  • Polsek Cimanggis Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Begal, Tawuran, Senjata Tajam dan Narkoba

    Polsek Cimanggis Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Begal, Tawuran, Senjata Tajam dan Narkoba

    Depok – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Cimanggis melaksanakan kegiatan Razia Stasioner pada Selasa (14/7/2026) dini hari di Jalan Raya Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.15 WIB hingga 02.00 WIB tersebut diikuti oleh 17 personel Polsek Cimanggis dan dipimpin oleh AKP Yuda Subiantoro selaku Perwira Pengawas (Pawas) sekaligus Kanit Intelkam Polsek Cimanggis. Razia difokuskan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi begal, tawuran, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran narkoba.

    Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Cimanggis pada pukul 00.15 WIB. Dalam arahannya, AKP Yuda Subiantoro menegaskan agar pelaksanaan razia dipusatkan pada titik-titik yang dinilai rawan aksi begal dan tawuran. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan sikap humanis dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan, dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas melalui sistem saling membackup saat pemeriksaan berlangsung.

    Selain itu, personel diinstruksikan untuk segera mengamankan dan membawa ke Mako Polsek Cimanggis apabila menemukan senjata tajam, narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya. Seluruh anggota juga diwajibkan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung razia, seperti plang razia, senter, dan peluit sebelum kegiatan dimulai.

    Mulai pukul 00.30 WIB hingga 02.00 WIB, petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dengan memeriksa barang bawaan serta bagian jok kendaraan bermotor guna memastikan tidak terdapat senjata tajam, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons kooperatif dari masyarakat yang melintas. Melalui kegiatan ini, Polsek Cimanggis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman, mencegah tindak kriminalitas, serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cimanggis. Hasil akhir pelaksanaan razia akan dilaporkan sesuai dengan temuan di lapangan

  • Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

    Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

    DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.

    Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

    Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

    DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

    Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

    Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

    Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

    DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

    Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

    Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

    Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.

  • Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka

    Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

    Kapolsek Cikarang Selatan KOMPOL Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.

    Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang.

    Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Petugas selanjutnya diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.

    Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan.

    Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga

    Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga

    Puncak, Papua Tengah – Aktivitas jual beli di Pasar Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, berlangsung seperti biasa pada Sabtu (11/7/2026) ketika personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melaksanakan patroli dialogis di kawasan pasar. Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel juga menyapa pedagang dan pembeli serta berdialog mengenai kondisi kamtibmas di sekitar pasar.

    Sejak pagi, personel berkeliling menyusuri lapak-lapak pedagang, berbincang dengan warga, dan mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan secara langsung. Patroli dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat tetap beraktivitas tanpa mengganggu jalannya transaksi di pasar.

    Salah seorang pedagang, Yohanes Wenda, mengatakan bahwa kehadiran personel di area pasar membuatnya merasa lebih tenang saat berjualan.

    “Kalau kondisi aman, pembeli juga datang ke pasar. Kami bisa berjualan dengan tenang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Polisi juga sering menyapa dan bertanya keadaan kami. Semoga situasi seperti ini terus terjaga,” ujarnya.

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa menjaga keamanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat merupakan bagian dari upaya menciptakan stabilitas yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian warga.

    “Keamanan merupakan fondasi utama bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus menghadirkan personel di tengah masyarakat melalui patroli humanis agar warga merasa aman dalam beraktivitas, baik berjualan, berbelanja, maupun menjalankan kegiatan sehari-hari. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kaops.

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi.

    “Komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan. Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan dialogis agar setiap informasi maupun potensi gangguan dapat diketahui lebih dini,” kata Wakaops.

    Patroli di Pasar Sinak menjadi salah satu upaya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk menjaga keamanan di ruang-ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dengan situasi yang tetap kondusif, warga diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi dan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.

  • Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara

    Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara

    Jakarta – Personel Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengintensifkan patroli rayonisasi kamtibmas pada Jumat (10/7) malam hingga Sabtu (11/7) dini hari. Patroli menyasar sejumlah titik rawan guna mengantisipasi aksi kriminalitas 3C (curas, curat, dan curanmor) serta potensi tawuran, sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli rutin merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus pelayanan kepada masyarakat. “Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan dengan cepat ketika menghadapi situasi darurat. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar Henik.

    Komitmen tersebut dibuktikan saat tim patroli menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online mengenai kecelakaan lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setibanya di lokasi, personel Brimob bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara segera memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, seorang pengendara sepeda motor yang menabrak seorang pemulung tanpa identitas. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan penanganan medis. “Kecepatan bertindak di lapangan menjadi prioritas kami agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh penanganan. Sinergi dengan jajaran kewilayahan akan terus kami perkuat demi memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Henik.

    Usai proses evakuasi, personel gabungan kembali melanjutkan patroli ke sejumlah titik di wilayah Koja, Tanjung Priok, Papanggo, Sunter Agung, hingga Pademangan. Hingga patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol.

    Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas

  • Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

    Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

    Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

    Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.

    Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

    Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

    “Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

    Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  • Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

    Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

    Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

    Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026). Konferensi pers dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati Polda Metro Jaya atas peristiwa yang dialami para korban. Ia mengatakan negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Akbp Onkoseno.

    Akbp Onkoseno mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapat layanan pendampingan secara terpadu.

    Dalam konferensi pers itu, turut hadir perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial bagi korban.

    Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 tersangka.

    “Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” ujar Kombes Rita.

    Kombes Rita mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

    Menurut Kombes Rita, penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II memiliki fungsi penanganan perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sementara Subdit III membidangi penanganan tindak pidana perdagangan orang.

    Dari hasil pendalaman, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korban ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

    Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan profesional, objektif, dan hati-hati. Di sisi lain, para korban juga mendapatkan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

  • Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

    Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

    Jakarta – Polda Metro Jaya membuka kegiatan Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Gedung BPMJ, Rabu (8/7/2026), sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang esports secara positif, sportif, dan berprestasi.

    Dirpamobvit Polda Metro Jaya Brigjen Pol Joko Sulistio hadir mewakili Wakapolda Metro Jaya untuk membuka kegiatan tersebut. Acara ini turut dihadiri Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito, CEO dan Founder TRIP Kripto Gabriel Rey, perwakilan ESI DKI Jakarta, panitia, peserta, serta para pemain Kapolri Cup 2026.

    Brigjen Joko mengatakan, Polda Metro Jaya mendukung kegiatan esports karena memiliki ruang besar bagi anak muda untuk berkembang di era digital. Menurutnya, kepolisian ingin hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga ikut mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan produktif.

    “Polda Metro Jaya tidak ingin hanya hadir sebagai penonton. Kami ingin turut mendukung agar ruang digital, termasuk dunia esports, dapat terus menjadi media yang positif bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, dan mengembangkan potensi diri,” ujar Brigjen Joko.

    Brigjen Joko menilai esports bukan sekadar permainan. Di dalamnya terdapat nilai kerja sama, kekompakan, gotong royong, kemampuan membaca situasi, hingga pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sportivitas, kedisiplinan, kerja sama, serta semangat berprestasi di kalangan generasi muda.

    Sementara itu, Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito mengapresiasi dukungan Polri terhadap perkembangan esports di Indonesia. Ia menyebut Kapolri Cup 2026 menjadi wadah penting bagi para gamers untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi, mulai dari tingkat polres, kabupaten/kota, hingga nasional.

    “Dulu mungkin tidak pernah terpikirkan anak-anak gamers bisa bertanding di kantor polisi. Namun sekarang, melalui Kapolri Cup, mereka bisa bertanding di lingkungan kepolisian. Ini luar biasa,” ujar Ibnu.

    Ibnu menambahkan, esports saat ini telah berkembang menjadi ruang prestasi sekaligus industri yang membuka banyak peluang profesi. Tidak hanya sebagai pro player, tetapi juga caster, pelatih, event organizer, media, hingga konten kreator.

    Ia berharap melalui kegiatan ini lahir talenta-talenta baru yang mampu membawa nama Indonesia ke tingkat internasional. “Selamat bertanding. Jaga sportivitas, tunjukkan kemampuan terbaik, dan jadikan esports sebagai ruang positif untuk berprestasi,” pungkasnya.

  • Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

    Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.

    Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.

    “Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

    Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.

    Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

    Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.

    “Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

    Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.

    Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

    Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.

    “Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

    Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.

    Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

  • Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

    Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

    Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

    Bambang menilai, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara memiliki potensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.

    Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu melihat aspek kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.

    “Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

    Ia menjelaskan, sejumlah aspek hukum lain juga dapat dikaji apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara.

    Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.

    Bambang menilai, pola penyidikan dalam perkara tersebut perlu memperluas pendekatan dari sekadar mengejar aliran dana (follow the money) menjadi penelusuran terhadap dampak gangguan yang ditimbulkan (follow the disruption).

    “Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang memiliki peran strategis dalam menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.

    Dengan demikian, menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap keamanan ekonomi dan ketahanan infrastruktur strategis nasional.

    “Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.