Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Jumat Peduli dengan membagikan 500 paket sembako kepada masyarakat di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada pengemudi ojek online dan pekerja harian lepas yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya mereka yang setiap hari bekerja di lapangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kehadiran bantuan sosial tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan program Jumat Peduli merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang manfaatnya bisa langsung dirasakan.
“Melalui kegiatan Jumat Peduli ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk berbagi serta memberikan perhatian kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit membantu kebutuhan saudara-saudara kita,” ujar Kabidhumas.
Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, informasi, atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Nduga, Papua Pegunungan – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melaksanakan patroli kendaraan di kawasan perkantoran Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Kegiatan ini difokuskan pada pengamanan objek vital serta upaya preventif dalam penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Patroli yang dilakukan oleh personel Satgas Damai Cartenz ini merupakan bagian dari strategi rutin Kepolisian dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Selain menyisir area strategis, personel juga melakukan pendekatan humanis melalui interaksi langsung dengan warga, guna mempererat hubungan serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin oleh personel di lapangan merupakan langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
“Patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel kami merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua. Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” ujar Kaops Damai Cartenz.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa pendekatan humanis melalui interaksi langsung dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif.
“Interaksi langsung dengan masyarakat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat keamanan. Dengan komunikasi yang baik, kami berharap tercipta hubungan yang harmonis sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” jelas Wakaops Damai Cartenz.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Distrik Kenyam terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel Satgas Operasi Damai Cartenz tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi juga mendapat respons positif dari masyarakat. Perbincangan hangat antara aparat dan warga turut menciptakan suasana yang lebih harmonis serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Jakarta, 10 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi di bidang pendidikan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Polri dan Universitas Borobudur dalam pembentukan Pusat Studi Kepolisian, sebagai bagian dari upaya yang perlu segera diketahui masyarakat luas dalam mendukung Transformasi Polri.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa pembangunan pusat studi kepolisian merupakan bagian penting dari transformasi Polri yang adaptif dan terbuka terhadap kolaborasi akademik. Hal ini diungkapkan Wakapolri saat Rapat Analisa dan Evaluasi Quickwins jajaran Polri pada 9 April 2026 di Mabes Polri.
“Akselerasi transformasi di bidang pendidikan. Juga terima kasih kepada seluruh rekan-rekan jajaran yang sudah melaksanakan kegiatan PKS Pusat Studi Kepolisian di sembilan perguruan tinggi yang ada di wilayah. Kemudian enam pusat studi sudah kita dirikan di PTIK. Harapan kita, dari tambahan PKS beberapa Polda harus kita lakukan, karena ini bagian dari komunikasi akademik yang kita bangun terus dan networking. Ketika kita sudah bisa masuk ke daerah kampus, kemampuan-kemampuan kampus untuk berpikir kritis dapat memberikan saran dan masukan kepada kita. Kita terbuka dan komunikasi,” ujar Wakapolri.
“Kami sangat antusias dan mengapresiasi langkah terbuka Polri dalam memanfaatkan riset ilmiah kampus sebagai dasar kajian penyusunan program-program kepolisian ke depan. Kolaborasi ini menjadi ruang strategis bagi dunia akademik untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kebijakan Polri yang berbasis data dan keilmuan,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Secara nasional, penguatan kolaborasi Polri dengan dunia akademik terus berkembang signifikan, dengan capaian sebagai berikut: • 77 Nota Kesepahaman (MoU) dengan kampus terkemuka di seluruh Indonesia; • 25 universitas telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan telah meluncurkan Pusat Studi Kepolisian; • 16 Pusat Studi Kepolisian dengan spesialisasi keilmuan telah dibentuk di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.
Pusat Studi Kepolisian ini menjadi pilar dalam mendukung pengembangan dan implementasi konsep Smart Policing, yang mencakup: • Mengharmonikan dan menyatukan berbagai model pemolisian; • Mampu memprediksi, menghadapi, hingga merehabilitasi permasalahan; • Adaptif terhadap berbagai lingkungan sosial; • Dapat diimplementasikan pada tingkat lokal, nasional hingga global; • Mengatasi gangguan keteraturan sosial secara sistematis (by design); • Menjawab tantangan keteraturan sosial di ruang digital/virtual; • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik secara prima melalui one stop service; • Bersifat prediktif, proaktif, dan problem solving; • Mampu menjembatani berbagai situasi darurat (emergency) maupun kontijensi; • Didukung oleh personel Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.
Sebagai implementasi nyata di lapangan, Polres Metro Jakarta Timur bersama Universitas Borobudur telah melaksanakan langkah awal pembentukan Posko Pusat Studi Kepolisian.
Pada Selasa, 7 April 2026, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si. melaksanakan audiensi ke Universitas Borobudur guna membahas teknis pembentukan Posko Pusat Studi Kepolisian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Polda Metro Jaya dengan Universitas Borobudur terkait penyelenggaraan pusat studi tersebut.
Audiensi diisi dengan diskusi teknis mengenai implementasi kerja sama, mencakup pertukaran data, riset ilmiah, serta program pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Binmas dan perangkat Posko, sementara dari pihak kampus dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Syaiful, M.Si., serta Direktur Pascasarjana Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku penanggung jawab Pusat Studi Kepolisian Universitas Borobudur, beserta jajaran terkait.
Melalui pertemuan tersebut, juga disepakati pendirian Posko Pusat Studi Kepolisian di lingkungan kampus Universitas Borobudur yang akan difungsikan sebagai sekretariat bersama dalam mendukung kegiatan riset, kajian, dan pengabdian masyarakat.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan institusi yang modern, terbuka, dan berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika sosial, sebagai bagian dari Transformasi Polri.
PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.
Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.
Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:
9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.
237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.
3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.
Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.
Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jakarta – Sebanyak 21 personel Korps Brimob Polri dipercaya memperkuat Tim Nasional Indonesia dalam ajang bergengsi 6th FAI World Cup Indoor Skydiving yang digelar pada 9–11 April 2026 di Lesquin, Lille, Prancis. Keikutsertaan ini menjadi wujud kontribusi Polri dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah olahraga dirgantara internasional sekaligus menunjukkan profesionalisme personel Brimob di bidang olahraga ekstrem.
Kejuaraan dunia tersebut diikuti oleh 24 negara yang siap bersaing di berbagai kategori, yakni 4-Way FS Open yang diikuti 26 tim dari 16 negara, 4-Way FS Female sebanyak 14 tim dari 12 negara, serta 4-Way VFS Open yang diikuti 10 tim dari 8 negara. Ajang tahunan ini mempertemukan atlet indoor skydiving terbaik dunia dalam disiplin formation skydiving dan vertical formation skydiving, sehingga menjadi salah satu kompetisi paling prestisius di cabang olahraga dirgantara.
Ketua Kontingen Timnas Indoor Skydiving Indonesia, Irjen. Pol. Almas Widodo Kolopaking, menegaskan bahwa partisipasi personel Brimob merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar dalam membawa nama Indonesia di panggung global.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar Timnas Indoor Skydiving dapat tampil maksimal, menjaga semangat juang, serta memberikan hasil terbaik untuk Indonesia,” ujar Almas.
Kontingen Indonesia terdiri dari 21 personel gabungan Korps Brimob Polri yang terlatih dan siap mewakili Indonesia pada sejumlah nomor pertandingan. Keikutsertaan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan prestasi olahraga dirgantara nasional.
Kejuaraan yang berlangsung di Lille, Prancis ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi Indonesia dalam kompetisi internasional serta menginspirasi generasi muda untuk berprestasi di bidang olahraga dirgantara.
Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan PANGDAM JAYA dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal, maka secara hukum ketatanegaraan menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, seharusnya pangkat untuk jabatan KAPOLDA METRO disesuaikan dan di setarakan.
Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya ,pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend) . Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan jabatan di bawahnya,.misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur2nya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.Tidak hanya jabatan jabatan yang disebutkan di atas, namun juga jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu di mpikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan kata Prof Dr. Juanda, SH.MH.
Pemikiran tersebut agar adanya keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerjanya yang tidak jauh berbeda.
Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga , maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat yang ada, dan juga dapat mengganggu pelaksanaan tradisi yang selama ini telah berjalan dengan baik termasuk bisa juga berpotensi pada tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DK Jakarta.
Guna mencegah jangan sampai terjadinya hambatan kordinasi dan munculnya psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjend), tetapi itu semua tergantungkebijakan dan keputusan KAPOLRI, kata Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.
Jayapura, 28 Maret 2026 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., saat ditemui media pada Sabtu (28/3) malam, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.
“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah AKBP Andria.
Selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Andria juga menegaskan komitmen Satgas dalam penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.
“Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, tegas, dan terukur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Peredaran dan kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengecekan dan pemantauan arus balik Idul Fitri 2026 di Pos Terpadu Gedung Juang, Tambun Selatan, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan ini turut didampingi oleh Plt Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro serta para pejabat utama (PJU) Polres Metro Bekasi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana di Pos Terpadu guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik Lebaran.
Selain melakukan pemantauan, Kapolres juga memberikan keterangan kepada media serta menyapa langsung para masyarakat yang melintas. Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres bersama jajaran turut membagikan air minum dan snack kepada para pemudik yang melintasi kawasan tersebut.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh personel siap siaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, sehingga arus balik dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar KBP Sumarni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum arus balik Idul Fitri 2026.
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Jatiasih. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).
Aksi kriminal ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat para santriwati dan ustadzah sedang meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar. Memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong, pelaku berinisial IH masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ia temukan di area sekitar TKP.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa sekembalinya dari acara buka bersama, para saksi mendapati ruang kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, puluhan barang elektronik milik para santriwati raib digondol pelaku. Total kerugian mencapai 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai senilai Rp3.000.000. IH yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, diketahui melancarkan aksinya seorang diri.
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/3/2026) dini hari, IH berhasil diringkus di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang penadah lainnya, yakni GD, SY, N, dan R, yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD sendiri diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 yang berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sebagian barang bukti lainnya dilaporkan telah didistribusikan kepada para penadah untuk segera dijual kembali. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang kuat.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana
Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi premanisme bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).
Insiden ini menimpa seorang pengendara berinisial RR saat melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut memepet dan memberhentikan korban dengan dalih sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam angsuran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya meski korban sudah menegaskan bahwa motor tersebut telah lunas. Namun, para pelaku tetap mengintimidasi dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa terancam dan takut akan kekerasan fisik, korban akhirnya terpaksa merelakan motornya dibawa kabur oleh komplotan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, tim buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Modus “Mata Elang” ini dinilai sangat meresahkan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan di wilayah Bekasi.
Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalanan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera menuju kantor polisi terdekat atau mencari keramaian untuk meminta pertolongan guna menghindari aksi pemerasan tersebut.